Jumat 27 Sep 2019 13:05 WIB

Menristekdikti Dorong Rektor Ajak Dialog Mahasiswanya

Menristekdikti menilai demo tak menyelesaikan masalah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Foto: Antara/Jojon
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mendorong para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di tanah air untuk berdialog dengan mahasiswanya.

Hal ini untuk menyikapi maraknya aksi mahasiswa di berbagai tanah air yang turun ke jalan guna menyuarakan penolakan terhadap sejumlah rancangan uundang undang hingga jatuh korban jiwa.

Baca Juga

Menristekdikti Mohamad Nasir menyampaikan, terkait maraknya aksi mahasiswa yang perlu diantisipasi, sebaiknya mahasiswa kembali ke kampus saja. Karena demo tidak menyelesaikan masalah.

“Tapi mari kita bicara, kita ingin buat ruang dialog dengan meminta seluruh rektor PTN yang ada di Indonesia untuk mengajak dialog mahasiswa, khusus membahas tentang RUU yang dipersoalkan,” katanya, usai meresmikan Smart Library Rumah Ilmu di kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sekaran, Gunungpati, Kota semarang, Jumat (27/9).

Kalau yang dipermasalahkan mahasiswa tersebut, katakan RKUHP, apanya yang dipersoalkan dan dituntut masih bisa didiskusikan bersama. Sehingga mahasiswa jangan terus ‘diskusi’ di jalanan.

Maka ia mengajak agar persoalan tersebut diskusikan di dalam ruangan, sehingga harapannya bisa terselesaikan dengan baik. “Oleh karena itu saya minta para rektor nanti memfasilitasi dialog ini,” ungkapnya.

Kemnristekdikti, lanjut Nasir, juga akan memediasi hal yang sama dan jika memang dibutuhkan ahlinya, maka nanti bisa meminta dari pakar hukum. Kalau misalnya itu terkait dengan persoalan Hak Asasi manusia (HAM) nanti didatangkan ahlinya atau pakar hukum HAM.

Demikian halnya jika ahlinya ada di DPR, maka DPR nanti juga harus diundang untuk melakukan hearing terhadap apa saja yang diinginkan para mahasiswa. “Sehingga, mahasiswa tidak perlu lagi turun ke jalan,” katanya.

Disinggung sanksi yang bakal diberikan kepada rektor terkait dengan pengerahan mahasiswa, Menristekdikti mengatakan akan melihat terlebih dahulu sejauh mana motivasi pengerahan yang dimaksud.

Kalau pengerahannya biasa tentunya tidak ada masalah. Misalnya, kalau mahasiswa ngotot turun ke jalan, kendati pihak kampus (rektor) tidak memberikan izin tentunya bukan menjadi persoalan.

Tapi kalau mengerahkan mahasiswanya ikut turun ke jalan tetapi untuk anarkis, itu yang akan menjadi masalah. Anarkisnya misalnya membuat kerusakan fasilitas yang tidak seharusnya dirusak.

“Saya harapkan jangan sampai ke sana. Makanya saya minta kepada para rektor PTN seluruh Indonesia tolong agar bisa mengajak bicara mahasiswanya duduk bersama untuk bicara. Jangan sampai demo lah,” tandas Nasir.

Menristekdikti juga mengatakan, RKUHP itu sudah 20 tahun, empat kali periode DPR RI sampai saat ini belum kelar dan selalu masih ada warisan dari Belanda.

“Orang menganggap itu (KUHP) yang paling baik, tapi apakah tidak ada inovasi, itu salah satu contohnya dan biar para pakar ahli hukum yang menjawab,” lanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement