Senin 13 Jan 2020 03:54 WIB

IHW Sarankan Sertifikasi Halal Jangan Gratis

Lebih dari 1,6 juta produk UMKM belum tersertifikasi.

Rep: ali Yusuf/ Red: Dwi Murdaningsih
Halal
Foto: muslimdaily
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan sebaiknya sertifikat halal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak gratis. Sebab, penggratisan itu tidak memberikan edukasi kepada UMKM. Selain itu, penggratisan juga akan membebankan anggaran negara.

"Sebaiknya tetap dipungut biaya sekalipun Rp 50 ribu perproduk agar pelaku usaha menghargai dan tetap memelihara sistem jaminan halal, pasca memperoleh seritfikat halal," kata Sekretaris IHW, Rsihani Keumala, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/1).

Baca Juga

Karena kata Rsihani jika biaya sertifakasi halal digratiskan, maka mereka para pelaku usaha tidak lagi menghargai komitmennya. Selain itu para pelaku usaha juga akan menganggap gampang dalam pengurusan sertifikasi halal karena gratis.

"Jadi tidak ada rasa memiliki dan kewajiban untuk memelihara. Ini menjadi tidak baik dan justeru tidak edukatif," katanya.

Rsihani memastikan, jika sertifikasi untuk UMK digratiskan, maka akan menimbulkan beban negara yang tidak sedikit. Saat ini jumlah produk UKM yang belum sertifikasi halal ada 1,6 juta produk yang dibagi 5 tahun.

"Berarti ada 320 ribu produk UKM yang harus dibiayai. Itu belum tambahan dan pengembangan maupun yang memperpanjang," katanya.

Maka kata Rsaihani, 320 ribu produk x 2 juta biaya serifikasi sama dengan Rp 640 miliar pertahun. Nilai ini sangat memberatkan keuangan negara. Sertifikasi halal wajib dibiayai oleh negara, pengertiannya bukan berarti negara membiayai secara keseluruhan namun dapat diberikan dalam bentuk subsidi biaya sertifikasi kepada UKM

"Sehingga negara dan pelaku usaha dalam posisi sama-sama melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang  Jaminan Produk Halal yakni UUJPH No 33 tahun 2014 pasal 44," katanya.

Menurut dia, yang paling tepat negara di samping memberikan subsidi juga melaksanakan kebijakan yang bersifat afirmatif, yakni subsidi di berikan oleh negara setelah produk UKM dinyatakan memenuhi standar halal.

"Jadi di sini BPJPH atau kementrian agama difungsikan memberikan pendampingan bagaimana pelaku usaha melakukan sertifikasi halal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement