Kamis 13 Feb 2020 02:00 WIB

Insentif Pajak untuk Riset Pacu Inovasi Produk

Ada dua skema insentif pajak untuk pengembangan produk inovatif dan teknologi.

Red: Satria K Yudha
Data perpajakan ditampilkan saat konferensi pers  di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4). Pemerintah memperluas cakupan industri yang bisa mendapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (tax holdiay), dari sebelumnya 8 menjadi 17 sektor industri.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Data perpajakan ditampilkan saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4). Pemerintah memperluas cakupan industri yang bisa mendapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (tax holdiay), dari sebelumnya 8 menjadi 17 sektor industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partner Tax Research & Training Services Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan pemberian insentif pajak terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan dapat mendorong pertumbuhan produk inovatif dan teknologi di Tanah Air.

“Pemberian insentif ini penting lantaran inovasi dan teknologi merupakan dua hal yang dibutuhkan untuk lompatan pertumbuhan dan produktivitas perekonomian Indonesia,” ujar Bawono,  Rabu (12/2).

Menurut Bawono, pada dasarnya insentif pajak untuk pengembangan produk inovatif dan teknologi sudah mulai dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui profit based incentive berupa tax holiday dan yang kedua adalah cost based incentive berupa super tax deduction.

Pemerintah sebetulnya sudah mengatur mengenai pemberian insentif untuk produk inovatif dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif berupa tax holiday ini diberikan kepada industri pionir yang mengaplikasikan teknologi baru.

Selain itu, pengurangan pajak super atau super tax deduction untuk kegiatan litbang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Akan tetapi Bawono menyayangkan insentif untuk kegiatan litbang tersebut yang masih belum jelas sebab hingga kini pemerintah belum merilis aturan teknis mengenai pengurangan pajak super untuk kegiatan litbang.

"Baru di tataran PP, belum ada PMK-nya," ujar Bawono.

Bawono menuturkan fasilitas insentif pajak pada dasarnya bisa diberikan kepada semua industri. Namun ada baiknya pemberian insentif diprioritaskan pada industri strategis.

Menurutnya ada beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan dalam memberikan insentif pajak bagi produk inovatif. Pertama, bersifat strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Kedua, teknologi yang selama ini belum dikuasai oleh Indonesia sehingga banyak pembayaran royalti ke luar negeri.

Ketiga, teknologi yang meningkatkan efisiensi dan mengurangi komponen biaya sehingga produk Indonesia bisa lebih kompetitif. Keempat, pemerintah perlu memberikan insentif pajak untuk industri produk inovatif yang dapat mengurangi eksternalitas negatif dan ramah lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement