Selasa 21 Apr 2020 21:55 WIB

Satgas Saber Pungli Awasi Pembagian Bantuan Sosial PSBB

Satgas diimbau agar menyusun prioritas pemberantasan pungutan liar.

Rep: Fitrianto/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja menyiapkan sembako bantuan sosial dari Kementerian Sosial di kawasan Cipinang, Jakarta, Kamis (16/4). Pemerintah menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari dampak ekonomi wabah Covid-19
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja menyiapkan sembako bantuan sosial dari Kementerian Sosial di kawasan Cipinang, Jakarta, Kamis (16/4). Pemerintah menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari dampak ekonomi wabah Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD, menegaskan Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli) akan hadir dan mengawasi pembagian bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemic covid-19. Hal ini ditegaskan Menkopolhukam pada rapat Saber Pungli secara virtual di Jakarta, Selasa (21/4).

Mahfid ingin memastikan program bantuan pemerintah untuk mengatasi penularan covid19 berjalan sesuai sistem dan tidak diselewengkan. "Bila ada peyelewengan, masyarakat dipersilakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti dan pelakunya ditindak," kata Mahfud, Selasa (21/4).

Rapat tersebut digelar untuk menyelaraskan tugas Satgas Saber Pungli 2020 Pusat dan daerah, di tengah pandemi covid19. Menkopolhukam selaku pengendali dan penanggungjawab Satgas memimpin rapat yang dihadiri Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli yang Komjen. Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum. Hadir pula  kelompok ahli dan kelompok kerja Satgas Saber Pungli.

Dia juga menegaskan, masyarakat dapat mengadukan pungutan liar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah  melalui telefon, email, sms, atau datang sendiri ke posko. Satgas Saber Pungli  telah mendirikan posko pusat di Kemenkopolhukam dan di Unit Pemberantasan Pungutan Liar di seluruh daerah di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Moechgiyarto akan menindaklanjuti arahan Menkopolhukam dalam rapat itu. Moechgiyarto yang juga Inspektur Pengawasan Umum Polri akan menyempurnakan struktur organisasi Satgas di pusat dan di daerah untuk mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Satgas Tumpak Haposan Simanjuntak yang juga  Irjen Kemendagri  menyatakan unsur Kememendagri telah banyak menindak dan mencegah pungli di pusat dan daerah.

Dari Kelompok Ahli Satgas, Prof. Rhenald Kasali, Ph.D mengingatkan satgas agar menyusun prioritas pemberantasan pungutan liar. Prioritas tersebut agar selaras dengan kepentingan masyarakat. Sehingga pada gilirannya, masyarakat mendukung penuh Satgas.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

(QS. Al-Ma'idah ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement