Senin 22 Jun 2020 16:07 WIB

Menkominfo: Tugasnya Pemerintah Jaga Data Pribadi Masyarakat

Menkominfo berharap RUU Perlindungan Data Pribadi diselesaikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate
Foto: Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, data saat ini telah menjadi isu yang perlu dipikirkan perlindungannya pada era digital. Untuk itu, kepada Komisi I DPR, ia berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diselesaikan.

"Data menyangkut semua kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara. Implikasi yang muncul saat ini mempertegas bahwa kita harus menyelesaikan payung hukum data," ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/6).

RUU tersebut, kata Plate, menggunakan konvensi General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa sebagai acuan. Di dalamnya, terdapat 72 pasal yang berisi perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan terhadap individu, tapi juga kedaulatan data negara.

"Tugasnya pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat. Jika masyarakat tidak percaya kepada pemerintah, bagaimana masyarakat berani menyerahkan datanya ke pihak berbasis profit," ujar Plate.

Masyarakat yang memberikan data harus memiliki kepercayaan bahwa datanya aman. Tetapi jika kepercayaan tersebut disalahgunakan, UU PDP dapat menjadi payung hukum bagi korban.

"Kita membutuhkan satu payung undang-undang yang spesifik, yang khusus, yang terkait perlindungan data," ujar Johnny.

Kemenkominfo akan menyiapkan Integrated Data Center untuk persiapan teknis jalannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Untuk sistem pengintegrasian pengelolaan data.

Plate menjelaskan, pemerintah Indonesia setidaknya memiliki 2.600 pusat data. Sehingga menjadi penting bagi Indonesia untuk segera memiliki integrated data center untuk mengatur data pemerintah itu sendiri.

"Ini akan mengatur hak-hak pemilk data flow dan harapan-harapan atau kebutuhan dari pengguna data,” ujar Plate.

RUU PDP mengandung tiga butir poin penting. Pertama, terkait dengan data sovereignity, defence, dan security negara. Kedua, terkait dengan perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak pemilik data.

Terakhir, perlindungan terhadap pengguna data. Di mana akurasi data, tervalidasinya data, terkoreksinya data, sehingga pengguna data nanti bisa mendapatkan data yang akurat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement