Selasa 14 Jul 2020 14:53 WIB

Peserta UTBK Sakit tak Boleh Ikut ujian

Peserta SBMPTN harus memenuhi persyaratan kesehatan.

Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah peserta antre dengan jarak sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahap 1 di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Ahad (5/7/2020). Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan UTBK SBMPTN tahap 1 yang diikuti oleh 579.069 peserta.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Sejumlah peserta antre dengan jarak sebelum mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahap 1 di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Ahad (5/7/2020). Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi menerapkan protokol kesehatan selama penyelenggaraan UTBK SBMPTN tahap 1 yang diikuti oleh 579.069 peserta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahap II yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius atau sedang sakit tidak boleh mengikuti ujian. "Peserta yang mengikuti UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait COVID-19 yang ditunjukkan dengan suhu badan di bawah atau tidak melebihi 37,5 derajat Celcius, atau hasil rapid test non reaktif, maupun hasil tes usap negatif," ujar Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7).

Peserta UTBK-SBMPTN 2020 juga diminta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan menjaga kesehatan diri dengan mengisolasi diri di rumah dan berperilaku hidup sehat. UTBK tahap dua akan diselenggarakan pada 20 hingga 29 Juli 2020. "Peserta yang tidak sehat atau hasil rapid reaktif, tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian," jelas dia.

Baca Juga

Untuk Pusat UTBK yang mensyaratkan hasil tes rapid atau peserta kurang sehat, maka peserta dianjurkan untuk mengikuti rapid test lebih awal, sehingga apabila hasilnya reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan tes rapid ulang atau tes usap. Hasil tes, harus dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.

Pelaksanaan UTBK yang merupakan syarat untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). UTBK yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diikuti 579.069 peserta dan tahap dua diikuti 124.806 peserta.

Pada saat pelaksanaan UTBK, peserta wajib menggunakan masker dan pelindung wajah serta menerapkan protokol kesehatan. Bagi peserta, yang suhu tubuhnya diatas normal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian. Sementara, orang tua atau pihak yang mengantarkan anaknya ke lokasi ujian dilarang turun dari kendaraan untuk mengantisipasi kerumunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement