Kamis 20 Aug 2020 03:15 WIB

MPR Minta Pusat Keramaian Ditutup Jika Tingkatkan Covid-19

MPR meminta pemerintah menutup pusat keramaian jika berpotensi meningkatkan Covid-19

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Foto: MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah terus memantau aktivitas masyarakat di pusat keramaian yang terus meningkat. Bahkan, bila pusat keramaian itu berpotensi menambah jumlah penderita Covid-19, pemerintah diminta menutup pusat keramaian. 

"Mendorong pemda atas dasar usulan dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengambil kebijakan/langkah penutupan area publik seperti tempat-tempat perbelanjaan, apabila berdampak pada meningkatnya jumlah kasus Covid-19 atau ditemukan kasus baru," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (19/8).

Baca Juga

Bamsoet menyoroti aktivitas masyarakat di sejumlah tempat keramaian mulai meningkat pada Juli 2020. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), aktivitas di tempat belanja kebutuhan sehari-hari mendekati keadaan normal atau sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. 

Bamsoet juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan pengelola tempat perbelanjaan, untuk  memantau mobilitas masyarakat dan meningkatkan pengawasan di setiap tempat perbelanjaan guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat publik. Hal ini untuk mewaspadai adanya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat adanya keramaian publik.

Lebih lanjut, mantan Ketua DPR RI ini mendorong pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk tetap menaati standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah, seperti melakukan pembatasan jumlah pengunjung, membersihkan/disinfektan area tempat perbelanjaan secara berkala, serta memastikan para pekerja di pusat perbelanjaan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 di setiap area publik, serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di masing-masing pusat perbelanjaan," ujar Bamsoet menambahkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement