Jumat 21 Aug 2020 22:35 WIB

Polisi Bengkulu Tangkap 46 Pengedar Narkoba dalam 2 Pekan

Polisi Bengkulu menyita 159 paket narkoba.

Red: Ani Nursalikah
Polisi Bengkulu Tangkap 46 Pengedar Narkoba dalam 2 Pekan
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi Bengkulu Tangkap 46 Pengedar Narkoba dalam 2 Pekan

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jajaran Kepolisian di Bengkulu menangkap 46 tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita 159 paket narkoba dari berbagai jenis selama dua pekan gelaran Operasi Antik Nala 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara di Mapolda Bengkulu mengatakan 46 orang itu merupakan tersangka dari 32 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.

Baca Juga

"Operasi Antik Nala yang kami mulai sejak 6 Agustus lalu resmi berakhir kemarin, dan selama itu kami mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba dan telah menetapkan 46 orang tersangka," ucapnya, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan dari 46 orang tersangka itu 12 orang di antaranya merupakan incaran polisi sejak lama dan masuk dalam daftar target operasi (TO), sedangkan sisanya bukan. Dari 32 kasus yang terungkap itu, Polda Bengkulu menangkap sembilan orang tersangka, Polres Bengkulu tujuh tersangka dan Polres Bengkulu Utara lima tersangka.

Kemudian Polres Bengkulu Selatan tujuh tersangka, Polres Seluma dan Polres Kaur masing-masing satu tersangka, Polres Kepahiang dua tersangka, Polres Rejang Lebong empat tersangka, Polres Mukomuko tiga tersangka, Polres Lebong dua tersangka, dan Polres Bengkulu Tengah lima tersangka.

"Dari 46 orang tersangka ini ada yang pemain baru dan ada yang pengedar dan pasal yang dikenai yaitu pasal 114 dan 112 dengan ancaman diatas enam tahun," demikian Sudarno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement