Rabu 05 May 2021 00:30 WIB

Anak dari Pasangan Cerai, Siapa yang Bayar Zakat Fitrahnya?

Kewajiban bayar zakat anak pasangan cerai ada pada penanggung nafkah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Kewajiban bayar zakat anak pasangan cerai ada pada penanggung nafkah. Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kewajiban bayar zakat anak pasangan cerai ada pada penanggung nafkah. Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Anggota Komisi Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Wissam, menyampaikan penjelasan ihwal pembayaran zakat fitrah bagi seorang wanita janda karena cerai yang memiliki anak.

Bagaimana kewajiban zakat fitrah bagi wanita tersebut? Apakah wajib membayarkan zakat untuk anak-anaknya ataukah itu menjadi tugas mantan suaminya? 

Baca Juga

"Prinsip dasar dalam memberi zakat adalah ayah harus mengeluarkan zakat untuk anak-anaknya. Tetapi, dalam konteks zakat fitrah, pihak yang bertanggungjawab mengasuh anak-anak tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya itu," jelasnya.

Karena itu, Syekh Wissam menyampaikan, hendaknya bagi wanita tersebut memastikan atau mencari tahu siapa orang yang bertanggungjawab menanggung kebutuhan hidup anak-anaknya. Jika ayahnya, maka dia harus diberitahukan tentang perlunya membayar zakat atas nama anak-anaknya.

Namun, bila ibunya sendiri yang menanggung kebutuhan hidup anak-anaknya, maka dialah yang harus mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.

Sementara itu, mantan mufti agung Mesir, Syekh Dr Ali Jumah mengingatkan, membayar zakat fitrah akan diganjar pahala yang besar dan ada banyak pahala lainnya yang hanya Allah SWT yang tahu.

"Allah SWT telah memberitahu kita tentang beberapa pahala tersebut, dan ini mungkin karena adanya kaitan ibadah yang mulia ini dengan ibadah puasa Ramadhan," jelasnya.

Syekh Jumah juga menjelaskan, zakat fitrah adalah sedekah wajib yang diberikan pada bulan Ramadhan. Dari Ibnu Umar, dia berkata, "Dia (Rasulullah SAW) biasa melakukannya (mengeluarkan zakat fitrah) pada satu atau dua hari sebelum Idul Fitri." (HR Muslim dan Abu Dawud)

Muhammad bin Mustafa Al Khademi, dalam kitab Bariqoh Mahmudiyyah, menjelaskan, di antara keutamaan zakat fitrah ialah puasanya diterima, diberi kemakmuran, dibebaskan dari penderitaan sakaratul maut, dan dibebaskan dari siksa kubur.

Sumber: masrawy 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِلَّا الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ اِلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ اَوْ جَاۤءُوْكُمْ حَصِرَتْ صُدُوْرُهُمْ اَنْ يُّقَاتِلُوْكُمْ اَوْ يُقَاتِلُوْا قَوْمَهُمْ ۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوْكُمْ ۚ فَاِنِ اعْتَزَلُوْكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ وَاَلْقَوْا اِلَيْكُمُ السَّلَمَ ۙ فَمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيْلًا
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu atau memerangi kaumnya. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan kepada mereka (dalam) menghadapi kamu, maka pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah), maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.

(QS. An-Nisa' ayat 90)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement