Rabu 30 Jun 2021 16:45 WIB

Dewan Pers: Hoaks Bukan Cuma Kesalahan Pemilik Akun

Deputi Kemenko Polhukam berharap, sengketa pers diselesaikan ke Dewan Pers.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo.
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyebut, hoaks (kabar bohong) itu semestinya bukan cuma kesalahan pemilik akun, namun juga kesalahan pemilik platform digital yang meraup keuntungan dari hoaks yang viral.

"Ini yang harus dikoreksi dari UU ITE kita itu, karena hoaks itu bukan cuma kesalahan pemilik akun, karena pemilik platform digital, seperti Youtube, Google, Facebook, dan medsos lainnya yang untung secara finansial," kata Agus di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (30/6).

Saat berbicara dalam Forum Komunikasi Media Massa bertema 'Peningkatan Pemahaman tentang Delik Pers bagi ASN dan Wartawan' yang diadakan Kemenko Polhukam bersama Dewan Pers di Bali secara luring-daring, Agus menjelaskan, sebanyak 96 persen pendapatan platform digital berasal dari hoaks yang viral.

"Jadi, kita harus melakukan koreksi nasional terhadap UU ITE, karena di Eropa itu bila ada hoaks yang viral justru platform digital yang digugat, tapi kalau kita sebaliknya. Karena itu, sebaiknya ya dua-duanya, baik pemilik akun maupun pemilik platform digitalnya," kata Agus.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers itu mengatakan, U ITE memang membedakan secara tipis untuk kritik, nynyir, fitnah, dan kebencian.

"Misalnya, informasi tentang 'Gubernur jarang ke kantor'. Kalau kritik itu menyatakan Gubernur jarang ke kantor menyebabkan tugas terbengkalai. Kalau nyinyir itu menyatakan bagaimana mau kerja kalau jarang ke kantor. Kalau fitnah itu menyatakan jarang ke kantor itu pasti cari duit di luar. Kalau benci itu menyatakan pantas saja jarang ke kantor karena jadi gubernur itu modalnya besar. Begitulah," kata Agus.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsma Oka Prawira, berharap, jajaran pemerintah yang memiliki sengketa dengan pers hendaknya menyelesaikan delik pers yang terjadi dengan mengadukan ke Dewan Pers.

"Pers itu mendorong supremasi hukum, demokrasi, dan kebinekaan, serta memenuhi hak masyarakat, tapi masyarakat tetap dapat mengontrol pers melalui Dewan Pers. Kalau pers ada kekurangan, adukan ke Dewan Pers. Itu sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Oka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement