Sabtu 17 Jul 2021 00:35 WIB

Ini Tarif Hotel untuk WNI dan WNA Jalani Karantina

Pelaku perjalanan tiba di RI wajib jalani karantina di hotel yang ditunjuk pemerintah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya.
Foto: Antara/Fauzan
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku perjalanan internasional Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. Para WNI dan WNA tinggal di hotel berbintang tiga hinga lima yang ditunjuk pemerintah selama delapan hari tujuh malam dengan tarif bervariasi, Rp 6,5 juta hingga Rp 20 juta.

Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang mengatakan, WNI/WNA yang repatriasi datang ke Indonesia diberikan pilihan menjalani karantina di 64 hotel yang ditunjuk pemerintah Indonesia. Pelaku perjalanan ini wajib karantina selama delapan hari.

Baca Juga

"Kami menetapkan harga karantina di hotel berbintang tiga, berbintang empat, dan berbintang lima. Kami sudah bicarakan dengan anggota," ujarnya saat konferensi virtual BNPB bertema blak-blakan karantina pelaku perjalanan luar negeri, Jumat (16/7).

Ia menyebutkan tarif karantina di hotel bintang tiga yaitu Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta dengan fasilitas menginap selama tujuh malam, kemudian makan tiga kali yaitu pagi, siang, dan malam, kemudian laundry lima potong pakaian, dan tes polymerase chain reaction (PCR) sebesar Rp 800 ribu sebanyak dua kali juga termasuk di dalamnya. Untuk tarif karantina di hotel bintang empat dengan fasilitas yang sama sebesar Rp 7,5 juta hingga 10 juta.

Sementara, harga sewa karantina di hotel bintang lima sebesar Rp 10 juta sampai Rp 14 juta, dan hotel mewah yang sangat bagus yakni Rp 14 juta hingga Rp 20 juta. Di kesempatan yang sama, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Prambudi menambahkan, karantina dilakukan karena pelaku perjalanan tersebut sedang diawasi.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018 maka karantina menjadi pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar virus yang bergejala atau dalam masa inkubasi supaya jangan sampai bisa menyebarkan ke orang lain.  Namun, Kemenkes menegaskan pelaku perjalanan repatriasi tersebut tidak bisa ditempatkan di daerah tanpa pengawasan. Jadi, dia menambahkan, karantina harus dilakukan di tempat yang diawasi oleh petugas.

"Oleh karena itu, Kemenkes menunjuk beberapa hotel untuk melakukan karantina," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement