Kasat Narkoba AKBP Widodo Pratomo menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 2.342 butir ekstasi dari Medan ke Jakarta yang disamarkan sebagai obat COVID-19. (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)
Petugas menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 2.342 butir ekstasi dari Medan ke Jakarta yang disamarkan sebagai obat COVID-19. (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima (kanan) didampingi Kasat Narkoba AKBP Widodo Pratomo (tengah) dan Kasubag Humas Kompol Abd Rachim (kiri) menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 2.342 butir ekstasi dari Medan ke Jakarta yang disamarkan sebagai obat COVID-19. (FOTO : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Kasat Narkoba AKBP Widodo Pratomo menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021).
Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 2.342 butir ekstasi dari Medan ke Jakarta yang disamarkan sebagai obat COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement