Rabu 08 Sep 2021 23:15 WIB

Polisi Tangkap Pencuri yang Membunuh Guru Ngaji

Pelaku membunuh korban kerena memergokinya saat sedang mencuri.

Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri yang membunuh korban karena memergokinya. Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa barang bukti.

"Korban yang merupakan seorang guru mengaji ini dibunuh setelah memergoki pelaku saat mencuri," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.

Baca Juga

Arif mengatakan pelaku pencurian dan pembunuhan bernama Suryadi (35) warga Kabupaten Cirebon. Pelaku merupakan tetangga korbannya.

Menurutnya kejadian pencurian dan pembunuhan itu bermula saat pelaku mencuri barang-barang berharga di rumah korban yang berada di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.Pelaku lanjut Arif, masuk dari pintu belakang rumah korban kemudian menggasak sejumlah barang berharga.

Namun, korban yang baru saja tiba di rumahnya memergoki aksi tersangka pada saat mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban."Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada pelaku yang bersembunyi sehingga langsung berteriak minta tolong. Kemudian pelaku mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas," ujarnya.

Arif menambahkan pelaku yang melihat korban masih hidup, kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, pelaku menyeret tubuh korban ke kamar mandi.Bahkan, pelaku juga memegangkan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh.

Selanjutnya pelaku menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban."Rumah pelaku ini hanya berjarak tiga rumah dari korbannya. Dan pelaku sudah mengintai keadaan rumah korban," katanya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya."Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelak dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement