Sabtu 06 Nov 2021 00:44 WIB

Wagub DKI: Pergantian Dirut LRT Jakarta Bukan Hal Istimewa

Pergantian direksi biasa terjadi di berbagai instansi pemerintah hingga badan usaha.

Red: Teguh Firmansyah
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pergantian Direktur Utama LRT Jakarta merupakan hal yang tidak istimewa. Pasalnya, hal itu biasa terjadi di berbagai instansi pemerintahan hingga badan usaha.

"Soal pergantian itu satu hal yang biasa saja. Ada kebijakan yang diambil oleh pemprov memberikan perhatian, itu penyegaran yang biasa tidak hanya di BUMD tapi juga di kalangan pemprov, kita juga biasa melakukan mutasi pergantian dan sebagainya," ujar Riza di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sebelumnya, anak usaha Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yakni PT LRT Jakarta mengumumkan adanya pergantian Direktur Utama dan Direktur Operasi dan Perawatan perusahaan per 3 November 2021.Saat ini, Hendri Saputra menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Wijanarko, dan Aditia Kesuma Negara menjabat sebagai Plt Direktur Operasi dan Perawatan menggantikan G Indarto Wibisono.

"Hal ini merupakan keputusan pemegang saham PT LRT Jakarta," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT LRT Jakarta, Ira Yuanita, melalui pesan singkat pada Antara di Jakarta, Kamis.

Ira mengatakan LRT Jakarta menyambut Hendri Saputra dan Aditia Kesuma Negara dengan harapan keduanya dapat terus membangkitkan, menumbuhkan, serta menguatkan LRT Jakarta sebagai bagian dari industri kereta api perkotaan di DKI Jakarta. Di lokasi lainnya, Direktur SDM dan Umum PT Jakarta Propertindo Muhammad Taufiqurrahman menyebutkan bahwa pergantian Direktur Utama LRT Jakarta Wijanarko dan direksi lainnya ini merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi dalam menjalankan tugas-tugas di LRT Jakarta.

Pergantian tersebut, terjadi setelah ada keputusan dari rapat umum pemegang saham (RUPS) dan sudah sesuai aturan. Lewat RUPS direksi bisa diganti atau diangkat kapan saja oleh pemegang saham, tanpa harus menunggu waktu empat tahun menjabat. "Nggak (harus tunggu empat tahun), peraturan yang baru anytime sebagai direksi bisa diangkat atau diganti pemegang saham," tutur dia.

Untuk jabatan definitif dari Direktur Utama serta Direktur Operasi dan Perawatan LRT Jakarta, akan diproses setelah mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Pemprov DKI Jakarta, dan tidak ada tugas khusus untuk pelaksana tugas selain menjalankan amanat pemegang saham."Ini tertuang dalam AD/ART untuk menjalankan operasional dan mainatanance LRT Jakarta sesuai amanat pemegang saham," ucap Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement