Kamis 13 Jan 2022 11:38 WIB

KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara yang Sedang Berada di Jakarta

Tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Jubir KPK) Ali Fikri mengatakan, lembaganya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud saat berada di Provinsi DKI Jakarta. "Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Meski begitu, Ali belum memerinci siapa saja pihak-pihak yang juga ditangkap di Jakarta beserta bupati. "Yang ada di gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta. Ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga

Selain di Jakarta, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Selebihnya dan juga diamankan di Kalimantan Timur yang saat ini akan dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur," kata Ali.

Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri mengatakan, tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma'ud bersama 10 orang lainnya. "KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement