Senin 07 Feb 2022 21:09 WIB

Tiga Desa di Kabupaten Garut Masuk Zona Merah Covid-19

Zona merah Covid-19 Kabupaten Garut ditetapkan berdasarkan data sepekan terakhir.

Red: Nora Azizah
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan, ada tiga desa yang masuk zona merah karena penularan wabah COVID-19 cukup tinggi lebih dari lima kasus.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan, ada tiga desa yang masuk zona merah karena penularan wabah COVID-19 cukup tinggi lebih dari lima kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan, ada tiga desa yang masuk zona merah karena penularan wabah COVID-19 cukup tinggi lebih dari lima kasus sehingga masyarakat harus mewaspadainya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan vaksinasi lengkap. "Data ini (zona) diolah berdasarkan kasus positif baru dalam satu minggu terakhir ini," kata Ketua Divisi Data dan Analisa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Asep Surachman di Garut, Senin (7/2/2022).

Ia menyebutkan, daerah yang masuk zona merah yakni Desa Tanjung Kamuning di Kecamatan Tarogong Kaler dengan kasus tujuh orang, kemudian Kelurahan Sukagalih di Kecamatan Tarogong Kidul dengan kasus 10 orang, dan Desa/Kecamatan Bayongbong terdapat enam kasus. Selain zona merah, ada juga desa yang masuk zona oranye tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leuwigoong, dan Kecamatan Cibatu.

Baca Juga

Selain zona oranye dan merah karena ada kasus penularan, terdapat juga daerah yang masuk zona hijau atau tidak ada temuan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Asep mengatakan, penentuan level dan zona kewaspadaan COVID-19 salah satu indikatornya yaitu ada penambahan kasus dengan ketentuan zona merah di atas 5 kasus, zona oranye 3 sampai 5 kasus, zona kuning 1 sampai 2 kasus, dan zona hijau nol kasus.

"Bilamana ada kasus kematian, maka akan berubah dari kategori (zona) tersebut," katanya.

Upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, Asep menyampaikan salah satunya mewaspadai masyarakat yang memiliki riwayat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan riwayat dari daerah kabupaten atau kota lain yang berstatus terdapat kasus COVID-19 varian Omicron. Selanjutnya, kata dia, jajaran tim kesehatan melakukan penelusuran dan pemeriksaan kesehatan terhadap orang yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19, dan juga melakukan percepatan vaksinasi dosis dua.

"Untuk mencegah penyebaran dan penularan dilakukan deteksi dini melalui kegiatan tracingdan testing, vaksinasi minimal dua dosis," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement