Senin 28 Mar 2022 15:09 WIB

Setelah KCN, DLH DKI Ancam Sanksi Perusahaan Pencemar Lainnya

Dinas Lingkuhan Hidup DKI jakarta ancam akan memberi sanksi perusahaan pencemar lain.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Dinas Lingkuhan Hidup DKI jakarta ancam akan memberi sanksi perusahaan pencemar lain. seperti PT KCN.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara. Dinas Lingkuhan Hidup DKI jakarta ancam akan memberi sanksi perusahaan pencemar lain. seperti PT KCN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengeklaim, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke beberapa lokasi di pelabuhan-pelabuhan bongkar muat sekitar Kali Blencong.

Dalam pemantauannya, kata dia, ada beberapa perusahaan yang diketahui melakukan pelanggaran, meski tak dirinci perusahaan mana saja. “Dan kita akan jatuhkan sanksi juga,” kata Yogi kepada awak media, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, pihaknya hingga kini belum memberikan sanksi karena belum ada aturan pasti yang akan digunakan. Namun demikian, dia menjanjikan untuk mengumumkan perusahaan mana yang melanggar aturan lingkungan.

“Kita nggak hanya awasi KCN (PT Karya Citra Nusantara) loh, perusahaan lain di sekitar kali Blencong soal bongkar muat batu-bara juga kita awasi. Barang curah lainnya kita lakukan pengawasan juga,” jelasnya.

Dia mengatakan, beberapa perusahaan yang masuk daftar pemberian sanksi Pemprov DKI, juga terindikasi berhubungan dengan bongkar muat pasir dan batu bara. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar Kali Blencong itu masuk dalam pengawasan potensial DLH DKI Jakarta.

Nggak mungkin juga cuman satu perusahaan, tapi perusahaan sejenis yang melakukan aktivitas sama juga, masa nggak kita periksa. Kita awasi kok, berbarengan pengawasannya. Cuman yang rame KCN terus,” ucapnya.

Dia menampik jika KCN merupakan perusahaan yang paling banyak melanggar aturan dibanding perusahaan lainnya. Menurut dia, pemrosesan KCN dilakukan lebih dahulu karena ada pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti pihak dia dengan investigasi.

“Cuma kita juga adil, nggak cuma dia doang kita investigasi, perusahaan yang operasionalnya mirip, kita awasi dan investigasi juga,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KCN Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya menduga ada delapan pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat batu bara, pasir dan barang curah lainnya. Dari delapan pelabuhan di sepanjang sungai Blencong maupun Marunda, Cilincing dan Bekasi itu, pihaknya menduga ada pihak yang memiliki kepentingan tendensius.

“Kami menduga ada pihak yang mempunyai kepentingan dan tendensius dengan memainkan isu debu batu bara hanya kepada pelabuhan KCN,” kata Maya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement