Kamis 12 May 2022 11:00 WIB

Ahli Waris Lupa Bayar Hutang, Berdosakah?

Seseorang yang memiliki hutang wajib hukumnya untuk membayarnya.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang memiliki utang wajib hukumnya untuk membayarnya. Bahkan ketika orang tersebut meninggal, statusnya sebagai orang yang berutang tidak bisa dihapus kecuali dengan cara utangnya dilunasi, atau pihak yang memberi utang mengikhlaskannya dan menjadi lunas. 

Maka dari itu orang yang meninggal namun masih memiliki utang yang belum dibayar, kelak di akhirat akan dipertanggungjawabkan. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:

Baca Juga

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Namun bagaimana bila ada orang tua yang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang, tetapi ahli warisnya tidak mau membayarkan utang orang tuanya, padahal orang tua yang sudah meninggal itu mempunyai simpanan harta yang cukup untuk melunasi semua utang-utangnya. Lalu apakah ahli waris tersebut berdosa?

Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor mengatakan harta orang yang meninggal sebelum dibagikan kepada ahli waris maka harus terlebih dulu digunakan untuk melunasi utang-utangnya baik itu utang kepada manusia atau utang kepada Allah karena meninggalkan ibadah. Misalnya orang yang meninggal itu memiliki kafarat puasa yang belum dibayar, atau zakat yang belum dibayar maka hartanya harus digunakan untuk membayar utang kafarat dan zakat sebelum dibagikan kepada ahli waris. 

"Jadi ahli waris itu terakhir, bahkan sebelum dibagi ke ahli waris itu ada wasiat, kalau si mayit punya wasiat, berikan wasiat itu. Selesai utang, selesai wasiat, baru dibagi. Jadi jangan dibagi (warisan) dulu utangnya," kata Habib Hasan dalam program tanya jawab yang disiarkan langsung kanal YouTube Al Wafa Tarim yang merupakan Official Channel TV Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor beberapa hari lalu.

Lalu bagaimana bila ahli waris tidak mau peduli dengan penyelesaian utang orang tuanya yang meninggal dan justru memilih untuk langsung membagikan harta warisan? Menurut Habib Hasan bila ahli waris tersebut tidak bersedia menyelesaikan utang orang tuanya dan justru mengambil dan membagikan harta orang tuanya maka harta yang dibagikan tersebut haram karena termasuk mengambil dengan cara batil.

"Kalau si mayit tidak mendidik anaknya, maka dia ikut disiksa oleh Allah. Dikatakan nabi,  tidak ada dosa yang lebih besar ketika meninggal dengan kebodohan keluarganya. Meninggalkan keluarga yang bodoh, yang tidak tahu ilmu agama Allah itu dosa yang sangat besar. Tapi kalau sudah diajarkan kemudian ahli warisnya tak mau,  ahli warisnya saja yang berdosa. Makan uang batil, uang haram yang dimakan itu karena harta si mayit sebelum dibagi harus dibayar utangnya," kata Habib Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement