Senin 23 May 2022 15:51 WIB

Kampus Tazkia Bekerja Sama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Institusi pendidikan menjadi ekosistem yang dapat mengembangkan fintech syariah.

Red: Agus Yulianto
Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin bersama timnya berkunjung ke Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Kunjungan ini dalam rangka menandatangani MoU tridharma Perguruan Tinggi.
Foto: Istimewa
Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin bersama timnya berkunjung ke Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Kunjungan ini dalam rangka menandatangani MoU tridharma Perguruan Tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin bersama timnya berkunjung ke Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten. Kunjungan ini dalam rangka menandatangani MoU tridharma Perguruan Tinggi.

Kedatangan tim IAI Tazkia disambut Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Wawan Wahyuddin selaku. Dia menyatakan, kekagumannya kepada Institut Tazkia sebagai kampus pelopor ekonomi syariah.

"Kami tertarik untuk belajar banyak tentang pengembangan industri halal kepada Institut Tazkia dan akan segera mengagendakan kunjungan ke IAI Tazkia," ujar Wawan, Senin (23/5/2022). 

 

photo
Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Wawan Wahyuddin. - (Istimewa)

 

Sementara itu, selain agenda penandatanganan MoU, Rektir IAI Tazkia Murniati Mukhlisin juga menjadi pembicara sebagai Expert Lecture yang diadakan oleh Prodi Ekonomi Syariah dengan tema "Peluang dan Tantangan Fintech Syariah Bagi Generasi Millenial". 

Murniati menekankan, pentingnya institusi pendidikan sebagai salah satu ekosistem yang dapat mengembangkan fintech syariah. "Salah satu fungsinya adalah meningkatkan literasi, meluluskan alumni yang bisa mendirikan start-up dan, mendorong penguatan regulasi," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (23/5/2022).

Pada kesempatan itu juga, tiga mahasiswa UIN Maulana Hasanuddin Banten melakukan praktik langsung membuka aplikasi Sobat Syariah. Aplikasi ini, sebagai salah satu bentuk institusi FinTech Syariah di bawah kategori Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan transaksi asuransi syariah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement