Senin 11 Jul 2022 21:57 WIB

Pengamat: BI Tak Perlu Terburu-Buru Naikkan Suku Bunga

Kalau pun suku bunga naik, kenaikkannya diharapkan perlahan saja.

Red: Fuji Pratiwi
Seorang melintas didepan pintu berlogo Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4). Pengamat ekonomi Centerof Reformon Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai Bank Indonesia (BI) tidak perlu terburu-buru untuk menaikkan suku bunga acuan. Sebab depresiasi rupiah masih bisa diatasi dengan cadangan devisa.
Foto: Prayogi/Republika
Seorang melintas didepan pintu berlogo Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4). Pengamat ekonomi Centerof Reformon Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai Bank Indonesia (BI) tidak perlu terburu-buru untuk menaikkan suku bunga acuan. Sebab depresiasi rupiah masih bisa diatasi dengan cadangan devisa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Pengamat ekonomi Centerof Reformon Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai Bank Indonesia (BI) tidak perlu terburu-buru untuk menaikkan suku bunga acuan. Sebab depresiasi rupiah masih bisa diatasi dengan cadangan devisa.

"BI belum mau menaikkan suku bunganya.  Karena kalau yang dikhawatirkan, misalnya stabilitas nilai tukar rupiah yang dipengaruhi oleh capital flow, tampaknya kemarin tekanannya tidak terlalu besar, sehingga bisa diperangi dengan cadangan devisa," kata Faisal melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Direktur Eksekutif CORE tersebut juga mengingatkan BI perlu melihat kondisi ke depan, sehingga kalau rupiah tekanannya begitu besar dan cadangan devisa cepat terkuras, mungkin sudah perlu menaikkan suku bunga. "Kalaupun dinaikkan saya rasa tidak perlu ada kejutan besar sampai di atas 25 bps, pelan-pelan saja," kata dia.

Selain itu, menurut Faisal, BI juga harus mengkalkulasi dampak lanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama kalau suku bunga naik. "Dampaknya adalah penyaluran kredit perbankan ke sektor riil jadi lebih mahal. Kredit untuk mendapatkan pendanaan para pelaku usaha di Indonesia lebih mahal, lalu pertumbuhan kita juga akan mengalami perlambatan," katanya.

Dari sisi fiskal, Faisal menambahkan, pemerintah juga telah menambah alokasi subsidi untuk energi seperti Pertalite, elpiji 3 kilogram dan tarif listrik untuk meredam potensi inflasi. "Hal itu yg meredam inflasi sehingga BI tidak perlu buru-buru menaikkan suku bunga karena menurut inflasi masih moderat. Jadi itu yang dibutuhkan dari sisi fiskal supaya sinergi," ungkapnya.

Faisal juga memproyeksikan pada semester II 2022, BI akan meningkatkan suku bunga acuan paling tidak sampai 50 bps, untuk merespon kebijakan lanjutan dari TheFed.

Sebelumnya, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan BI7DRR sebesar 3,5 persen sejak Maret 2021 atau selama 15 bulan, meski bank sentral di beberapa negara lain telah melakukan penyesuaian suku bunga.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement