Kamis 21 Jul 2022 23:40 WIB

BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan 239 PMI Deportasi dari Malaysia

PMI deportasi berasal dari 10 provinsi.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Penanganan pemulangan 239 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Sabah, Malaysia.
Foto: Dok. Web
Penanganan pemulangan 239 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Sabah, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memfasilitasi penanganan pemulangan 239 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Sabah, Malaysia.

Usai tiba di Nunukan, para PMI langsung disambut Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol F. Jaya Ginting, bersama Konsulat RI di Tawau, Henny Hamidah. Selanjutnya mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI untuk pendataan, makan, dan istirahat.

Baca Juga

Dilansir dari Antara, Kamis (21/7/2022), Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol F. Jaya Ginting mengatakan, sebelumnya BP3MI berkoordinasi dengan Satgas Penanganan PMI dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu), Judha Nugraha.

"Dalam rapat koordinasi, diputuskan bersama terkait kesiapan SDM di lapangan, pembagian tupoksi sesuai kompetensi instansi terkait. Juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang diperlukan," kata dia.

Ia mengatakan, secara internal BP3MI juga telah menyiapkan tim penjemputan, rumah ramah untuk tempat istirahat PMI, dan  juga jadwal serta transportasi pemulangan para PMI ke daerah asal 10 provinsi.

PMI deportasi berasal dari 10 provinsi yaitu Sulsel sebanyak 156 orang, Sulbar sebanyak 10 orang, Sulteng sebanyak 4 orang, Sultra 1 orang, Kaltara sebanyak 42 orang, Kaltim sejumlah 1 orang, Maluku 1 orang, NTT sebanyak 21 orang, NTB 2 orang, dan Jatim 1 orang. 

Sedangkan berdasarkan jenis kelamin lelaki dewasa sebanyak 158 orang dan perempuan dewasa sebanyak 64 orang. Sisanya adalah anak laki-laki sebanyak 10 orang dan anak perempuan sebanyak 7 orang. 

Kombes Pol Ginting menjelaskan, dari rapat bersama Kemenlu dan stafnis konsulat telah melahirkan keputusan dan konsekuensi bersama dalam pemulangan PMI deportan yang didukung penuh oleh Kemensos RI, berdasarkan MoU antara PT Pelni dengan Kemensos.

"Kami juga telah menyampaikan kepada pihak Kemenlu RI beberapa usulan terkait pemulangan PMI. Di antaranya mendorong dan menyarankan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu untuk bisa memastikan ketersediaan dan dukungan anggaran fasilitasi pemulangan PMI deportan ke daerah asal hingga bulan Desember," kata dia.

Diperkirakan, PMI yang akan datang sejumlah delapan ratus hingga seribu orang secara bertahap. Kami juga menyarankan agar Kemenlu RI dapat membentuk balai Kemensos di Nunukan. 

BP3MI Kalimantan Utara, sambung Ginting, menyarankan agar ada pengadaan fasilitas RPTC di Kabupaten Nunukan, mengingat banyaknya PMI deportan Malaysia yang dipulangkan dalam keadaan depresi hingga mengalami ODGJ. 

"Kepada Kemenlu agar bisa bersama BP3MI Kalimantan Utara dalam merumuskan pola dan strategi upaya pencegahan PMI nonprosedural melalui kebijakan dan sistem dari pemerintah pusat hingga daerah, dimulai dari hulu ke hilir," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement