Kamis 25 Aug 2022 19:54 WIB

Ombudsman Minta Pemerintah tidak Menaikkan Harga BBM Bersubsidi

Jika Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, maka bisa memicu inflasi 0,97 persen.

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Riau, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/8/2022). Pemerintah berencana akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar dalam waktu dekat. Kenaikan harga tersebut tak lepas dari kuota BBM yang menipis dan dana subsidi membengkak Rp502 triliun dari proyeksi awal Rp170 triliun. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina Riau, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/8/2022). Pemerintah berencana akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite dan solar dalam waktu dekat. Kenaikan harga tersebut tak lepas dari kuota BBM yang menipis dan dana subsidi membengkak Rp502 triliun dari proyeksi awal Rp170 triliun. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI meminta pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar karena dapat menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat.

"Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi bukan pilihan yang tepat dan bijak saat ini," kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Hery mengatakan jika Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, maka kontribusi terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen. Menurutnya, pemerintah mesti menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Covid-19 baru saja mereda, ekonomi belum pulih, masyarakat sudah dibebani kenaikan harga BBM bersubsidi. Ini menjadi persoalan di ranah publik," ujar Hery.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Ombudsman menyarankan pemerintah agar cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah.

Pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dan memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi.

Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi mengingat masih banyak masyarakat belum mengetahui atau mengerti tentang pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat, semisal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lain karena ekonomi mereka masih rentan. Kelompok itu juga sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.

Ombudsman juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement