Selasa 06 Sep 2022 14:50 WIB

Terima Surat Kemendagri, DPRD DKI Konsolidasi Internal Tentukan Pengganti Anies

Zita berharap Pj gubernur DKI mengikuti standar kepemimpinan Anies Baswedan.

Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan calon penjabat (Pj) gubernur yang akan mengisi kekosongan kursi pemimpin Jakarta. Kursi pemimpin Jakarta akan kosong karena Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan mengakhiri jabatannya bulan depan.

"Kami disurati Kemendagri untuk mengusulkan tiga nama calon, yang kemudian akan diserahkan ke presiden untuk diputuskan. Untuk namanya tentu akan terjawab di persidangan resmi DPRD DKI karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/9/2022)).

Baca Juga

Zita mengatakan, ada sejumlah kriteria sosok yang akan dipilih sebagai nama calon Pj gubernur DKI. Pertama, sosok itu harus memiliki pengalaman dan pemahaman tentang DKI Jakarta. 

Kedua, sosok itu harus pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta. Ketiga, sosok itu harus pandai berkomunikasi karena DKI memiliki warga dengan beragam suku dan agama, serta karakter. 

Selain komunikasi dengan warga, Pj gubernur DKI juga harus berkomunikasi dengan DPRD. Terakhir, sosok itu harus memahami situasi politik di Ibu Kota.

Zita menambahkan, syarat utama Pj gubernur juga sudah diatur UU Nomor 6 Tahun 2020. Syarat itu, yakni Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan.

Pengalaman itu dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C. "Tugas pokok utamanya tentu menjalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan. Yang belum selesai dikerjakan oleh Pak Anies, dilanjutkan dan selesaikan," katanya.

Selain itu, Zita menjelaskan, DPRD meminta Pj gubernur pengganti Anies yang akan habis masa jabatannya Oktober mendatang minimal mengikuti standar kepemimpinan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu. Sebab, Anies sebagai gubernur telah menerapkan standar tinggi untuk kriteria menjadi seorang gubernur.

"Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu Pj gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera," ujar Zita.

Nama-nama PJ gubernur yang telah beredar, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, serta Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro. Zita mengatakan, ketiga sosok tersebut bagus serta memiliki rekam jejak kerja baik dan berpotensi.

"Tapi itu yang beredar. Belum ada nama yang pasti siapa yang akan diajukan ke Presiden RI. Kita tunggu saja nanti waktunya. Tapi harapan saya, pertarungannya adil. Siapapun calonnya harus memenuhi kriteria. Kita percayakan itu semua ke Pak Presiden," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement