Selasa 13 Sep 2022 07:20 WIB

43 JPU Kawal Kasus Penghalangan Penyelidikan Brigadir J

Kapolri kembali ingatkan anggotanya agar tidak melanggar hukum.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menunjuk 43 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang didalangi mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. “Untuk mengikuti perkembangan penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement