Rabu 21 Sep 2022 16:13 WIB

Anies Perluas Ruang Terbuka Hijau Menjadi 30,92 Persen

Penghitungan ruang hijau pada 2014 hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas menyiram tanaman di Taman Sambas Asri, Panglima Polim, Jakarta Selatan. Taman tersebut menjadi alternatif warga untuk bermain di ruang terbuka hijau bersama keluarga (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menyiram tanaman di Taman Sambas Asri, Panglima Polim, Jakarta Selatan. Taman tersebut menjadi alternatif warga untuk bermain di ruang terbuka hijau bersama keluarga (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 12,12 persen pada 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi (km2) pada 2022. "Penghitungan ruang hijau pada 2014 hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap sosialisasi. Menurut dia, mulai 2022 konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal melainkan juga ruang vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.

Baca Juga

"Itu semua bisa diperhitungkan sebagai ruang terbuka hijau, jadi bukan saja horizontal, yang vertikal pun bisa. Jadi kami upgrade atas konsep selama ini," kataAnies.

Anies meminta swasta juga terlibat mendukung rencana Pemprov DKI itu termasuk opsi adanya insentif untuk menarik minat swasta. Ia pun meminta jajarannya untuk membuat regulasi agar ada skema insentif bagi sektor swasta.

"Dulu kami melakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mereka menjadikan lahannya menjadi lahan terbuka, bisa dimanfaatkan untuk publik," kata Anies.

Kebijakan terkait pengembangan RTH itu merupakan salah satu bagian dari lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022. Adapun lima arah tersebut, yakni lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau dan berdaya. Kemudian destinasi pariwisata dan budaya global serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur). Pada pasal 12 huruf h dalam Perpres itu menetapkan luas RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement