REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kasus mayat dalam koper di Bali satu per satu terungkap. Menurut keterangan Penyidik pelaku pembunuhan Amrin AL Rasyid Pane (20) sengaja Bali membuang handphone/HP milik korban wanita RA untuk menghilangkan bukti.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Polsek Kuta, Badung, Sabtu, mengatakan pelaku mengaku panik sehingga membuang jasad korban di semak-semak di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 3 Mei 2024.
Selain membuang handphone/HP milik korban, pelaku juga sempat ingin membersihkan darah di dalam kos di Jalan Bhinneka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali agar tidak diketahui orang lain.
Namun, sebelum pelaku tiba di lokasi, polisi sudah mengamankan tempat kejadian perkara, karena telah dilaporkan oleh saksi. Pelaku pun lari meninggalkan sepeda motornya di dekat kos, lalu kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta yang mendengar pengakuan dari pelaku langsung menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan panjang Jimbaran.