Kamis 13 Oct 2022 17:59 WIB

Subsidi BBM untuk Kalangan Terbatas, yang tak Berhak Apakah akan Ditindak?  

DPR mendorong revisi aturan pembatasan penerima BBM subsidi.

Red: Nashih Nashrullah
Pengendara motor mengisi bahan bakar bersubsidi di SPBU, Jakarta (ilustrasi). DPR mendorong revisi aturan pembatasan penerima BBM subsidi
Foto: ANTARA
Pengendara motor mengisi bahan bakar bersubsidi di SPBU, Jakarta (ilustrasi). DPR mendorong revisi aturan pembatasan penerima BBM subsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Persoalan BBM Subsidi selalu menjadi permasalahan karena kebijakan menyubsidi produk dinilai kurang tepat. Salah satunya seperti selalu adanya protes setiap kali ada kenaikan BBM Subsidi.     

"Kita di DPR dan juga Pemerintah saat dihadapkan demo masyarakat soal kenaikan BBM. Tentu kita menghargai dan menghormati itu sebagai hak masyarakat yang dilindungi institusi. Namun, jika kita mau bijak (bukan berarti saya membela) seharusnya demo juga itu yang tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, saat menjadi narasumber diskusi Media Forum MONITOR, Kamis (13/10/2022). 

Baca Juga

Pada kesempatan tersebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. 

"Dalam waktu dekat, Perpres 191 tahun 2014 ini harus segera direvisi, agar kita bisa mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subdidi ini. Sebab selama ini mereka tidak mengetahui ada tidaknya larangan atau aturan untuk menghentikan mereka, sehingga bagi mereka (yang tidak berhak) tidak lagi mengkonsumsi BBM subsidi," katanya. 

Baca juga: Dihadapkan 2 Pilihan Agama Besar, Mualaf Anita Yuanita Lebih Memilih Islam

Dengan adanya payung hukum ini, kata dia, negara bisa menindak tegas kalangan yang sengaja menyalahgunakan BLT BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.  

"Ini supaya kita bisa melakukan tindakan untuk menegakkan hukum, dengan diawali adanya payung hukum yang kuat," tandasnya. 

Saat ini, terang Eddy kebutuhan BBM dalam negeri besar, sementara produksinya kecil sehingga kita menjadi negara kita importer ditengah harga menyak dunia yang terus mengalami kenaikan.  

"Kita di DPR masih menunggu dan terus mendesak agar Perpres 191 Tahun 2014 itu segera direvisi. Bayangkan selama kita menunggu itu berapa banyak BBM subsidi kita dikonsumsi  yang kurang berhak," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement