MK Bebas Tugaskan Patrialis Akbar
Republika/Raisan Al Farisi
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Makamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyampaikan telah menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Arief mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya juga megeluarkan surat keputusan terhadap terduga Patrialis Akbar untuk dibebas tugaskan sebagai hakim konstitusi.
Selain itu, Arief menjelaskan pihaknya juga akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang menjerat Patrialis Akbar.
Videografer:
Wisnu Aji Prasetiyo
Video Editor:
Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler