MK Bebas Tugaskan Patrialis Akbar

Republika/Raisan Al Farisi
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar yang menggunakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(27/1) dini hari.
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Makamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyampaikan telah menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Arief mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya juga megeluarkan surat keputusan terhadap terduga Patrialis Akbar untuk dibebas tugaskan sebagai hakim konstitusi.

Selain itu, Arief menjelaskan pihaknya juga akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang menjerat Patrialis Akbar.




 

 

Videografer:
Wisnu Aji Prasetiyo

Video Editor:
Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler