LPSK Dorong Kasus Dugaan Perkosaan Diproses Secara Hukum

Usaha UGM menyelesaikan masalah ini secara internal atau etik sudah cukup bagus.

Republika TV/ Wahyu Suryana
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo (kiri)
Rep: Wahyu Suryana Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus dugaan perkosaan.

Hasto menilai, usaha UGM untuk menyelesaikan masalah ini secara internal atau etik sudah cukup bagus. Namun, Hasto mendorong agar UGM memprosesnya secara hukum yang berlaku.

Hasto menambahkan, keputusannya harus melalui pertimbangan termasuk untuk penguatan secara psikologis, penguatan batin, dan pemulihan kondisi korban.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Wahyu Suryana
  • Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler