Alasan DPR Terkait Terhambatnya Pembahasan RUU PKS
RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014.
Republika TV/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sarah Djojohadikusumo menjelaskan RUU PKS terhambat karena saat ini sedang dalam proses di internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sarah mengatakan, RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014. Sarah menegaskan, pembahasan RUU ada prosesnya.
Ia menambahkan, hambatan RUU PKS terjadi karena prosesnya yang harus dibahas dengan beberapa tenaga ahli lainnya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler