'Kecurangan 01 Dinilai Cukup Masif'
Kecurangan yang terjadi telah melanggar pasal 22 E ayat 1.
Republika TV/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Kuasa Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan permohonan yang dibawa ke sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda. Menurut dia, permohonan dibawa ke MK untuk menunjukkan kecurangan.
Bambang menjelaskan, kecurangan yang terjadi telah melanggar Pasal 22E ayat 1. Bambang menuturkan, tidak mungkin berbicara angka karena kecurangan yang terjadi cukup masif.
Ia menambahkan, kecurangan tersebut harus dikaji lagi untuk mencari kebenaran angka yang begitu besar.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler