Pasal RUU P-KS Sudah Tercantum di RUU KUHP
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual tak terlalu diperlukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ali Taher Parasong tegaskan bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tidak terlalu diperlukan. Karena menurutnya segala bentuk kekerasan sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru.
Ali mengatakan, masyarakat harus bisa melihat dari sisi yang lain terkait RUU P-KS. Ia menyatakan pasal-pasal yang ada di RUU P-KS sudah ada di RUU KUHP yang sudah berubah.
Ia menambahkan RUU KUHP sendiri masih dalam rancangan di parlemen. Untuk itu, RUU P-KS saat ini ditunda pengesahannya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja