Proses Revisi UU KPK Dinilai Senyap

Sivitas Akademik Universitas Paramadina merasa kecewa dengan revisi UU KPK.

Republika TV/Havid Al Vizki
Civitas Akademik Universitas Paramadina merespons hasil revisi UU KPK.
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sivitas Akademik Universitas Paramadina merasa kecewa dengan sikap pemerintah yang melalukan proses revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dengan tidak melibatkan masyarakat.


Dosen Antikorupsi Universitas Paramadina, Ahmad Khairul Umam, menilai, proses revisi yang dilakukan pemerintah bersama DPR terlalu senyap.

Ia mengatakan, kalau memberikan peringatan kepada DPR tentu prosesnya akan susah. Jadi, lebih baik saat ini masyarakat dan sivitas akademik memberikan peringatan kepada presiden untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Umam menambahkan, hal yang dinilai menguatkan UU KPK justru akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi dan juga memperlemah KPK secara institusi.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler