Imbas Corona, Rapat DPRD DKI Ditunda

DPRD hanya mengagendakan rapat Panlih cawagub DKI.

Republika/Putra M. Akbar
DPRD DKI Jakarta (ilustrasi).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Agenda rapat terjadwal yang seharusnya dijalankan pada Senin ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Penundaan  dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona (COVID-19).

"Ya karena mengantisipasi COVID-19 dan sesuai dengan arahan-arahan dari Pak Presiden Jokowi pada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah COVID-19, salah satunya mengurangi aktivitas luar rumah," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, kata Hadameon, untuk rapat pembahasan pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI terus dilaksanakan oleh anggota panitia pemilihan (panlih). Ini mengingat pelaksanaan pemilihan pendamping Anies tinggal hitungan hari, yakni 23 Maret 2020.

"Jadi semua rapat selain panlih wagub kita undur sampai waktu yang belum ditentukan" ujar dia.

Sebagai antisipasi tambahan penyebaran virus ini, Hadameon mengatakan, pihaknya telah menyediakan hand sanitizer dan wastafel di sejumlah tempat di gedung dewan perwakilan rakyat DKI.

"Kita hanya membuat suatu antisipasi bikin wastafel di depan, ada hand soap-nya, ada alkohol untuk cuci tangan (hand sanitizer) itu dulu yang kami laksanakan," tutur dia.

Rapat yang ditunda tersebut ada empat agenda yakni:

1. Rapat membahas Ketahanan Pangan dan Stabilitas harga dalam menghadapi bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan antisipasi kesediaan pangan dalam ancaman COVID-19 yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB oleh komisi B DPRD DKI.

2. Rapat penjelasan dan paparan eksekutif mengenai Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Kemudian agenda kedua menerima saran dan masukan terhadap Raperda.

Rapat ini mulanya digelar pukul 10.00 WIB oleh Komisi B DPRD DKI di ruang Bapemperda.

3. Pembahasan pasal-pasal mengenai Daperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Jadwal pembahasan ini harusnya digelar 13.30 WIB oleh Komisi B DPRD DKI di ruang Bapemperda. Namun harus ditunda karena wabah COVID-19.

4. Penjelasan terkait penanganan virus corona(COVID-19).

Rapat awalnya digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Komisi E DPRD DKI. Tapi harus ditangguhkan untuk menekan penularan COVID-19.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler