Realokasi Anggaran Pilkada untuk Corona Diatur Permendagri

KPU mengatakan realokasi anggaran pilkada untuk corona diatur permendagri.

Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah)
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19 akan diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Realokasi itu dilakukan setelah DPR dan KPU sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Baca Juga


"Kemarin (dalam RDP KPU dan DPR) arahnya, akan diatur dengan Peraturan Mendagri. Karena penganggaran pilkada memang selama ini juga diatur dengan Permendagri. Kalau soal standar biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Pramono kepada Republika.co.id, Selasa (31/3).

Pramono menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang akan diatur dalam Permendagri tersebut. Pertama, status anggaran yang sudah digunakan. Kedua, prosedur pengembalian anggaran pilkada ke pemerintah daerah (pemda). Ketiga, kewajiban pemda untuk mengalokasikan kembali anggaran pilkada di tahun anggaran 2021. Namun, Pramono mengatakan pihaknya belum tahu mengenai detail pengaturannya.

"Ya belum tahu. Kita tunggu detail-detail pengaturannya nanti," ucapnya.

Pramono mengatakan, yang jelas semua biaya yang sudah dikeluarkan, penyelenggara pemilu harus siap membuat laporan pertanggungjawaban. Sementara, anggaran yang belum dikeluarkan bisa ditarik kembali oleh pemda masing-masing.

Kemudian, kepastian anggaran tersedia ketika tahapan pilkada dimulai kembali setelah ditunda karena virus corona juga belum diatur. Sebab, pemerintah, DPR RI, dan KPU RI belum menyepakati pilihan dari opsi-opsi waktu penundaan pilkada serentak.

"Kalau poin tiga, ya belum disepakati dari opsi-opsi itu. Yang jelas, saat ini, yang ada di depan mata adalah penanganan pandemi Covid-19. Sehingga semua sumber daya dan dana perlu dikerahkan untuk mengatasi itu," katanya.

Sementara itu, KPU telah menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Opsi pertama, pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan pada 9 Desember 2020, karena penundaan tahapan pilkada berlangsung selama tiga bulan, mengikuti status masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Opsi kedua, penundaan Pilkada 2020 hingga 17 Maret 2021. Opsi ketiga, penundaan pilkada selama satu tahun, sehingga pemungutan suara dilaksanakan pada 29 September 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler