Anies akan Sanksi Ojol yang Bandel Bawa Penumpang

Anies tegaskan motor mengangkut penumpang untuk usaha dilarang.

dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi kepada pengemudi ojek daring (ojol) yang masih bandel membawa penumpang saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies akan melibatkan polisi untuk menegakan aturan itu.

"Kalau motor mengangkut penumpang untuk usaha itu dilarang. Ini yang akan kita tegakkan. Jajaran Kepolisian dan Pemprov akan mengintensifkan razia dalam konteks itu (ojol)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angkutan roda dua berbasis aplikasi itu memang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan untuk membawa penumpang.

Sementara itu, sepeda motor masih tetap diperbolehkan berboncengan dengan syarat pengendara dan penumpang harus satu alamat selama PSBB.

Namun aturan itu sedikit berbeda dengan beleid yang dibuat Plt Menhub Luhut Binsar Panjaita. Di dalam Permenhub no 18 tahun 2020, masih ada klausul yang memungkinan Ojol mengangkut penumpang.

Aktivitas masih ramai

Anies mengakui, pada hari keempat PSBB di Jakarta, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat. Lalu lintas pun kembali ramai di kawasan Jakarta.

Karena itu, sebagai upaya penertiban PSBB di Jakarta, Anies menyatakan, Pemprov DKI secara bertahap akan menambah "check point" di beberapa wilayah.

"Secara bertahap kita akan menambah 'check point' sehingga proses penindakan pelanggaran akan lebih leluasa. Kita akan tidak tegas semua yang melanggar aturan PSBB," kata Anies.

Hingga saat ini, DKI Jakarta telah memiliki 33 "check point"dari jajaran Polda, TNI maupun Pemprov. Sebanyak 11 titik di antaranya berada di perbatasan, 13 titik di stasiun atau terminal, lima titik di pintu tol dan empat di dalam kota.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler