Baleg DPR Tunda RDPU Perdana RUU Ciptaker
RDPU pada Kamis (23/4) berlangsung terbuka untuk masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan Baleg menunda menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan pakar yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu siang.
"RDPU hari ini diundur menjadi Kamis (23/4)," kata Willy di Jakarta, Rabu (22/4). Dia mengatakan pengunduran jadwal RDPU perdana itu karena terkait dengan kesiapan narasumber yang akan dihadirkan dalam rapat tersebut.
Namun Willy enggan menyebutkan nama-nama narasumber atau pakar yang akan hadir dalam RDPU tersebut. "Nanti saya info pembicaranya. Pembicara dari berbagai latar belakang," ujarnya.
Willy yang merupakan Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker itu menjelaskan RDPU pada Kamis (23/4) berlangsung terbuka untuk masyarakat sehingga diperkenankan memantau jalannya rapat. Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker akan mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar pada Rabu (22/4). RDPU itu rencananya akan meminta masukan pakar terkait 11 BAB atau kluster yang ada dalam RUU Ciptaker, sehingga tiap RDPU akan membahas minimal satu kluster.
Sementara itu urutan pembahasan BAB dalam RUU Ciptaker yang akan dimintai pendapat dari pakar dalam RDPU adalah BAB 1 terkait Ketentuan Umum dan Konsideran, BAB 2 terkait Maksud dan Tujuan. Bab 1 dan Bab 2 dijadikan satu paket dalam RDPU yang sama.
Selanjutnya BAB 5 terkait Kemudahan, Pemberdayaan, Perlindungan UMKM, dan Perkoperasian; BAB 7 terkait Dukungan Riset dan Inovasi; dan BAB 10 terkait Investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional. BAB 9 terkait Kawasan Ekonomi, BAB 6 terkait Kemudahan Berusaha, BAB 3 terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, BAB 8 terkait Pengadaan Lahan, BAB 11 mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan; dan BAB 4 tentang Ketenagakerjaan.