Terminal Kalideres Tunggu Ketetapan untuk Larang Pemudik

'Supaya ada sanksinya untuk perusahaan bus yang masih memberangkatkan penumpang.'

ANTARA/fauzan
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Terminal Kalideres Jakarta Barat Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya masih menunggu ketetapan resmi untuk melarang perantau di Jakarta pulang ke kampung halamannya jelang Ramadhan. "Kami mendukung larangan mudik yang dari Pak Presiden, tapi kita juga masih menunggu surat ketetapannya dulu, minimal dari Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan)," kata Revi di Jakarta, Kamis (23/4).

Baca Juga


Revi menjelaskan, surat ketetapan itu penting agar pihaknya memiliki payung hukum untuk menindak apabila masih ada perusahaan bus atau penumpang yang melanggar larangan mudik. Selain itu, surat ketetapan tersebut berguna agar sosialisasi larangan tersebut mengena ada masyarakat.

"Supaya ada sanksinya juga untuk perusahaan bus yang masih memberangkatkan penumpang," kata Revi.

Terminal Kalideres pun hingga saat ini hanya beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Kendati demikian, mereka yang akan pulang pada Kamis ini terlihat semakin memadati Terminal Kalideres.

Mereka mengenakan masker, namun tidak mengindahkan aturan menjaga jarak fisik. Mereka duduk berdekatan menunggu keberangkatan.

Revi mengaku, jumlah penumpang pada Kamis ini meningkat dibanding hari-hari saat masyarakat masih diimbau untuk tidak pulang kampung guna mencegah penyebaran Covid-19. "Ya hari ini ada peningkatan mungkin karena hari ini terakhir sebelum adanya larangan mudik. Sampai pukul 12.00 WIB saja sudah lebih dari 200 penumpang yang berangkat ke sejumlah kota," ujar dia.

Larangan mudik dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4), agar tidak mudik untuk memperingati hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Pelarangan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 selama masa pandemi virus tersebut. akan berlaku mulai Jumat (24/4).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler