OJK Jatuhi Sanksi untuk PT Jakarta Inti Bersama
OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Jakarta Inti Bersama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Jakarta Inti Bersama yang merupakan perusahaan pialang asuransi. Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor S-43/NB.1/2019 tanggal 3 Maret 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi selama tiga bulan karena perusahaan melakukan empat pelanggaran.
“Pertama, perusahaan belum memiliki pialang asuransi yang terdaftar di OJK. Artinya perusahaan melanggar pasal 20 POJK 68 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban mempekerjakan pialang asuransi secara penuh waktu,” ujarnya dalam situs resmi OJK, Ahad (3/5).
Kedua, perusahaan menyerahkan premi dari tertanggung ke asuransi melebihi 30 hari kerja. Artinya perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur pialang asuranis wajib menyerahkan premi ke perusahaan asuransi paling lama 30 hari kerja.
Ketiga perusahaan belum melaporkan perubahan pemegang saham terakhir kepada OJK, sehingga melanggar pasal 46 ayat (1) POJK 68 Tahun 2016 tentang kewajiban yang mengatur perubahan kepemilikan saham harus lebih dulu melalui persetujuan OJK.
Keempat, ekuitas perusahaan pada laporan keuangan semester satu 2018 sebesar Rp 1,28 miliar. Atas dasar itu, Jakarta Inti Bersama belum memenuhi ketentuan pasal 58 ayat (1) dan (2) huruf a yang menyatakan pialang asuransi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2 miliar paling lambat 30 Juni 2019.
“Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai bisa mengatasi penyebab dikenakan sanksi. Perusahaan juga tetap wajib melakukan kewajiban-kewajiban jatuh tempo,” ucapnya.