Dispensasi Setor Dividen, BUMN Tambang Pilih Ekspansi

Dispensasi dividen dinilai sebagai sebuah kebijakan yang melegakan.

Intan Pratiwi/Republika
Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak (tengah). Dispensasi setoran dividen dari BUMN dimanfaatkan holding BUMN Pertambangan untuk menambah modal ekspansi.
Rep: Intan Pratiwi Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi terhadap BUMN-BUMN dalam hal menyetorkan dividen karena dampak Covid-19. Hal ini dimanfaatkan BUMN Tambang untuk melakukan ekspansi.

Baca Juga


Direktur Utama Induk Usaha (holding) BUMN Pertambangan, MIND ID, Orias Petrus Moedak menjelaskan, sebagian BUMN yang sedang melakukan ekspansi seperti para perusahaan tambang pelat merah. Keringan membayar dividen merupakan sebuah kebijakan yang melegakan. Ia menjelaskan, dana yang memang semestinya disetor sebagai dividen bisa dimanfaatkan untuk penambahan modal ekspansi.

"Itu sangat bijak. Karena toh kita tidak minta subsidi atau penambahan modal dari pemerintah, jadi ya harapan kita enggak termasuk di dalam yang harus membayar tetapi bagian dari yang dividennya ditangguhkan," ujar Orias, Ahad (17/5).

Holding BUMN Pertambangan sendiri tahun lalu cukup menjadi penyumbang kantong negara. Holding BUMN Pertambangan menyetor Rp 1 triliun lebih kepada negara pada 2019.

Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana pemulihan perekonomian pasca Covid-19. Salah satu caranya adalah penundaan setoran dividen (keuntungan dari laba bersih) BUMN kepada pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sudah membenarkan adanya anggaran untuk BUMN dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun dia menegaskan nominal stimulusnya belum bisa dipastikan sebab masih akan dibahas lebih lanjut dalam Sidang Kabinet (sidkab).

"Lalu ada bentuknya investasi ke BUMN, tapi dalam rangka mendorong modal kerja untuk sampai ke dunia usaha," kata Febrio.

Lalu dukungan bentuk lain seperti pelunasan tagihan, loss limit penjaminan terkait modal kerja, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional dimana terdapat beberapa BUMN yang masuk ke PSN.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler