Jokowi dan Anies Dinilai Sevisi Soal Reklamasi Teluk Jakarta
Pengamat menilai keputusan Jokowi melegalkan reklamasi beri kepastian hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta dinilai satu visi dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur beberapa waktu lalu.
"Perpres itu telah memberikan kepastian hukum dan sejalan dengan keputusan Gubernur Anies untuk tetap melanjutkan pembangunan pulau C, D, G dan N," kata Pengamat Properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch saat dihubungi di Jakarta, Ahad (17/5).
Menurut Ali, keputusan Presiden Jokowi yang melegalkan pembangunan pulau reklamasi memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi. Dengan adanya Perpres No 60 Tahun 2020 ini, kata ia, kepastian hukum untuk berusaha atau mengembangkan daerah itu menjadi terjamin dan berdampak positif terhadap perekonomian.
Ia mengatakan, proyek pembangunan pulau reklamasi di teluk Jakarta merupakan produk hukum dari pemerintah. Para investor dan pengembang pun telah mengikuti aturan dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembangunan proyek ini. Itu sebabnya, dengan adanya keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi yang sudah diinisiasi sejak tahun 1995 ini, iklim berusaha di Jakarta dan Indonesia menjadi lebih pasti.
Ali menilai, pulau reklamasi memiliki potensi yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Itulah sebabnya pemerintah wajib memastikan setiap kegiatan investasi terjamin, apalagi pengembangan pulau reklamasi merupakan investasi jangka panjang.
“Saya setuju, Perpres 60/2020 ini dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga membantu pemerintah dalam menstabilkan kembali kondisi perekonomian. Hal ini bisa menjadi langkah awal atau pondasi bagi para pengembang untuk bergerak cepat menyelesaikan pembangunan di pulau reklamasi tersebut," katanya.
Setelah terbitnya Perpres 60 tahun 2020 serta keputusan Gubernur Anies tetap melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Ali berharap pemerintah segera menyampaikan rencana induk dari proyek tersebut agar bisa menjadi acuan bagi pengembang.
Menurutnya, pengembang serta investor butuh detil rencana pembangunan dan tata ruang pulau reklamasi untuk disesuaikan dengan strategi bisnis mereka. “Lahan besar bisa ditata sebagai suatu kota yang lebih bagus penataan dan pembagiannya. Alokasikan ruang sekitar 20 persen kawasan untuk kelas menengah bawah agar tidak terjadi isu deferensiasi sosial," ujar Ali.