KPU Sumbar Siap Memulai Tahapan Pilkada 2020

Pada tahap awal ini KPU Sumbar akan mengaktifkan penyelenggara pilkada, PPK dan PPS.

Republika/ Wihdan
KPU Sumbar Siap Memulai Tahapan Pilkada 2020 (ilustrasi)
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat siap memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 di era normal baru mulai Senin (15/6) setelah adanya penundaan akibat pandemi Covid-19.


Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan pihaknya telah mendapatkan instruksi resmi dari KPU RI terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah itu dimulai pada 15 Juni 2020. “Kita sudah mendapatkan instruksi resmi dan akan melanjutkan tahapan setelah adanya penundaan akibat pandemi,” kata dia, Ahad (14/6).

Ia mengatakan untuk tahap awal ini pihaknya akan mengaktifkan penyelenggara pilkada ad hoc yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan. “Kita akan lantik mereka telah memenuhi prosedur dan lakukan pemeriksaan masa tugas mereka yang telah habis,” kata dia.

Dalam kesepakatan antara Kemendagri, DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pihak terkait pelaksanaan Pilkada saat pandemi COVIS-19 direncanakan digelar pada 9 Desember 2020 setelah menjalani penundaan.

KPU RI sendiri resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada resmi keluar pada Jumat (12/6) yang menjadi hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Barat Izwaryani mengatakan kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 adalah anggaran terutama untuk melengkapi kebutuhan petugas dalam memenuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. “Rancananya petugas di lapangan harus mengantongi surat negatif Covid-19 dan ini tentu butuh anggaran,” kata dia.

Menurut dia hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPU RI kepada KPU provinsi untuk pelaksanaan Pilkada pada Desember nanti. Apabila hal itu benar adanya, maka tahapan pemilu harus dimulai pada 15 Juni 2020. “Kalau mulainya 15 Juni maka seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu namun itu tergantung pusat karena kita hanya menerima instruksi saja. Apabila ada instruksi maka akan kita laksanakan sesuai regulasi yang ada,” kata dia.

Ia mengatakan sejumlah tahapan yang tertunda yakni verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, pemutakhiran data pemilih serta pelantikan PPS dan lainnya melibatkan orang banyak. “Seluruh tahapan harus mengikuti protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan lainnya,” kata dia.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler