HNW: Pemerintah Harus Bantu Pesantren Atasi Covid-19

Di era pandemi Covid-19, banyak Pesantren yang terdampak.

MPR RI
Dr H M Hidayat Nur Wahid
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta, Kementerian Agama (Kemenag) untuk melaksanakan kewajibannya dengan membantu dan melindungi Pesantren dari Covid-19. Baik dari kelembagaan, kesehatan maupun menanggulangi dampak ekonomi, dengan secara konsekuen menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.  


“UU Pesantren dibuat dan diundangkan tentunya agar bisa bermanfaat untuk membantu Pesantren, baik yang tradisional, modern, mu’adalah maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan Umum. Di era pandemi Covid-19, banyak Pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin relevan, dan karenanya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh Pemerintah selaku pelaksana UU,” ujarnya dalam siaran pers Sabtu (11/9)

Menurut HNW, Pasal 42 UU Pesantren mengamanatkan kepada Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan, dan pendanaan. Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa: (a) bantuan keuangan; (b) bantuan sarana dan prasarana; (c) bantuan teknologi; dan/atau (d) pelatihan keterampilan.

“Dukungan-dukungan itu tentu perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga berdampak bagi Pesantren”, tuturnya.

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan agar Kementerian Agama memberikan perhatian yang serius kepada. Dia mengaku, sudah mengusulkan agar Kemenag juga memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar mengajar di Pesantren baik yang langsung maupun jarak jauh khususnya untuk Pondok Pesantren dan madrasah. 

Bahkan, pihaknya mengusulkan, opsi penggunaan dana abadi pendidikan untuk tujuan itu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Agama. Dikatakannya, Menteri Agama telah menyepakati sejak 8 April 2020 untuk memprioritaskan anggaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. 

"Hal itu perlu segera direalisasikan sebagai tanggung jawab kepada DPR, konsekunsi konstitusional dari disahkannya UU Pesantren, serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa Pesantren bagi Indonesia,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hidayat menuturkan, pada raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/6) lalu, muncul usulan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 2,8 triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak Covid-19. Namun, Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar Rp 2,36 triliun. 

Dia berharap, Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut dan Kemenag segera mendistribusikannya kepada pesantren di seluruh Indonesia secara adil dan amanah. Selain itu HNW juga mendorong Kemenag mengalokasikan anggaran yang tidak terpakai/terealisasi di ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebesar Rp 1,2 triliun, karena pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun ini. 

Menurutnya, dukungan anggaran tersebut perlu segera direalokasikan dan direalisasikan kepada Pesantren dengan segala keragamannya, agar kegiatan pembelajaran di pesantren itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol Covid-19. 

"Termasuk untuk membantu para Santri dan Ustadz, terkait pembayaran test kesehatan maupun biaya kegiatan belajar dan kesehatan di pesantren di era darurat kesehatan covid-19," tutup HNW. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler