Malaysia akan Bentuk Pansus Pengadilan Syariah
Pansus pengadilan syariah akan dibuat Malaysia.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR—Pemerintah Malaysia berencana membentuk kembali Pansus Pemberdayaan Pengadilan Syariah sebagai upaya penegakkan peradilan syariah negara secara holistik.
Menteri Agama Malaysia, Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan, Pansus pertama kali dibentuk pada 2017, namun terpaksa dibubarkan karena pergantian pemerintahan setelah Pemilu ke-14.
“Selain itu, pengurusan administrasi dan prosedurnya melalui pengembangan Arahan Praktik Pengadilan Syariah, Prosedur Pengadilan Syariah dan SOP yang akan diadopsi oleh Peradilan Syariah,” ujarnya yang dikutip di Bernama, Kamis (13/8).
Saat sesi tanya jawab di Dewan Rakyat, hari ini, Kamis (13/8), Zulkifli menjelaskan, sebelum pelaksanaan restrukturisasi dilakukan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus terlebih dulu mengantongi persetujuan dari para pemimpin Islam di setiap negara bagian (Yang di-Pertuan Agong, Sultan dan Raja) dan otoritas agama pemerintah negara bagian.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1869874