Kominfo: UU Cipta Kerja Bantu Regulasi Penyiaran

UU Cipta Kerja menembus regulasi bidang penyiaran yang sudah lama belum terealisasi.

GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI ada beberapa poin  fundamental bagi Kominfo pada bidang komunikasi dan penyiaran. Salah satunya UU Cipta Kerja menembus regulasi pada bidang penyiaran yang sudah lama belum terealisasi.


Johnny menjelaskan dengan disahkannya UU Cipta Kerja telah membentuk dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital. Dimana, nantinya akan ada kepastian tingkat waktu untuk Analog Switch Off (ASO).

Oleh karena itu, dengan demikian Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital deviden. Imbasnya hal ini dapat diberlakukan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, penanganan kebencanaan dan kepentingan digitalisasi nasional.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler