Mengapa Ada Ancaman Kapolri kepada FPI? Ini Penjelasannya
Penegakan hukum tidak boleh atau bisa dihalangi oleh ormas secara premanisme.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan mengenai ancaman Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terhadap Front Pembela Islam (FPI) yang berupaya menghalangi petugas saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat. Apa yang disampaikan oleh Kapolri adalah bentuk motivasi untuk jajarannya.
"Kalau Pak kapolri menyampaikan demikian itu adalah bentuk motivasi penguatan kepada jajaran bahwasanya ketegasan kapolri itu sudah sedemikian rupa," jelas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Kemudian pernyataan bahwa negara tidak boleh kalah dengan premanisme, Awi mengatakan, Kapolri berpesan agar proses hukum pidana dijalankan secara tegas sesuai dengan kasus yang ditangani. Sehingga penegakan hukum tidak boleh atau bisa dihalangi oleh ormas dengan cara-cara premanisme. Namun juga polisi tidak semerta-merta mempidanakan seseorang.
"Karena kasus per kasus itu harus diawali oleh peristiwa pidana. Dari peristiwa pidana itu apa, dugaan perbuatan pidananya, semua dari situ. Kita kembalikan ke wilayah," ungkap Awi.
Sebelumnya, Kapolri Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang menghalangi penegakan hukum. Hal itu disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh FPI saat mengantarkan surat pemanggilan kepada kepada HRS.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Idham meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. "Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," tegas Idham.