Israel Setujui Pencaplokan Hektaran Tanah Palestina
Otoritas Israel memerintahkan penyitaan sebagian besar tanah milik Palestina
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Otoritas pendudukan Israel dikabarkan telah menyetujui rencana pencaplokan beberapa hektare tanah Palestina di dekat Bethlehem yang diduduki. Hal itu diungkapkan oleh seorang aktivis anti-pemukiman lokal Hasan Brejiyeh pada Ahad (3/1) lalu waktu setempat.
Hasan mengatakan kepada WAFA bahwa otoritas pendudukan Israel memerintahkan penyitaan sebagian besar tanah milik Palestina di daerah tersebut. Tanah tersebut, kata dia juga akan digunakan untuk pembangunan dan perluasan pemukiman kolonial.
"Rencana tersebut adalah bukti bahwa pemerintah Israel memfasilitasi upaya pemukim untuk mencuri lebih banyak lagi tanah dan properti milik Palestina," ujar Hasan seperti dilansir laman Middle East Monitor, Selasa (5/1).
Menurut kelompok hakasasi Israel B'Tselem, pemerintah telah menggunakan mekanisme hukum dan birokrasi yang rumit untuk mengambil kendali atas lebih banyak tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Ada lebih dari 700 ribu pemukim kolonial Israel yang tinggal di permukiman khusus Yahudi di Tepi Barat yang melanggar hukum internasional. Hal itu terutama Konvensi Jenewa Keempat yang secara tegas melarang relokasi penduduk sipil negara pendudukan ke tanah yang diduduki.
WAFA mengatakan, alat utama yang digunakan untuk menguasai tanah adalah dengan mendeklarasikannya sebagai "tanah negara." Proses itu dimulai pada 1979 dan didasarkan pada implementasi manipulatif Undang-Undang Tanah Utsmaniyah tahun 1858, yang diterapkan di daerah tersebut pada saat pendudukan.
Metode lain yang digunakan oleh Israel untuk mengambil kendali atas tanah termasuk penyitaan untuk kebutuhan militer, deklarasi tanah sebagai "aset terbengkalai", dan perampasan tanah untuk kebutuhan publik.