OJK Serahkan Penghapusan Buku Kredit Macet kepada Bank
Penghapusbukuan kredit macet UMKM bisa jadi solusi mendongkrak pertumbuhan kredit
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya keputusan penghapusbukuan atau write-off kredit macet para debitur UMKM kepada masing-masing bank. Hal ini menyusul Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) mengusulkan agar UMKM beromzet Rp 5 miliar ke bawah per tahun diberi fasilitas penghapusan kredit macet dan akses mendapatkan kredit baru.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penghapusbukuan kredit macet UMKM bisa menjadi solusi untuk mendongkrak pertumbuhan kredit yang tahun lalu minus 2,4 persen. Jika kredit mengalir terutama ke sektor UMKM, ekonomi yang tahun lalu diperkirakan minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen akan pulih lebih cepat tahun ini.
"Sebagai kebijakan individu masing-masing bank, silakan kalau write-off mau dilakukan," ujarnya saat acara webinar bertajuk Covid dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan, dan Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1).
Namun menurutnya penghapusbukuan kredit macet tidak bisa diberlakukan secara pukul rata kepada semua bank. Sebab setiap bank memiliki masalah, kompleksitas, dan strategi bisnis yang berbeda-beda.
“Kebijakan write-off kredit macet membutuhkan regulasi khusus yang rumit dan panjang. Apalagi bank BUMN, birokrasinya sangat kompleks, mungkin swasta lebih fleksibel. Jadi, kalau secara individu, silakan saja kalau mau melakukan penghapusbukuan kredit macet UMKM. Kami serahkan kepada pengurus dan pemilik bank," ucapnya.
Wimboh hanya mengingatkan penghapusan kredit macet UMKM harus tetap mempertimbangkan kondisi bank dan masing-masing UMKM selaku debitur. “Jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan masalah. Kami harapkan kondisinya sabil. Jangan sampai akibat kebijakan itu ada bank yang mengalami masalah lebih rumit," tegas dia.
Maka itu, kata Wimboh, jika hendak melakukan write-off, bank harus tetap berkonsultasi dengan OJK. Saat ini lewat regulasi OJK maka debitur UMKM masih bisa diberi kredit, subsidi bunga, dan dana penjaminan.
"Harus sepengetahuan kami, harus dikonsultasikan dengan OJK. Tidak ada alasan bagi bank untuk tidak memberikan kredit kepada UMKM," ucapnya.
OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, termasuk untuk UMKM. Semula, kebijakan itu berakhir Maret 2021, namun kemudian diperpanjang sampai Maret 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.