Revisi UU Pemilu, Ketum PAN: Ide Kami Direspons Presiden

Zulkifli Hasan mengatakan sejak awal PAN mendorong revisi UU Pemilu ditunda.

Republika/nawir arsyad akbar
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan meminta agar partai politik koalisinya yang ada di parlemen mengkaji ulang terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku senang jika presiden sejalan dengan usulan PAN yang meminta agar DPR menunda proses revisi Undang-Undang Pemilu. 

Baca Juga


"Ya saya senang kalau pemerintah juga berpendapatnya sama dengan PAN, Alhamdulillah terima kasih. Jadi kan lebih ringan, berarti kan bagus dong. Ide kami direspon bagus, terima kasih kami," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).

Zulkifli mengatakan sejak awal PAN mendorong agar revisi Undang-Undang ditunda. Alasannya lantaran masih tingginya angka penularan covid. Lagipula, menurutnya belum tentu hasil dari revisi Undang-Undang nantinya lebih bagus. 

"Kalau diganti apa lebih bagus? Undang-Undang Pemilu lebih bagus nggak? Nanti tertutup lah, terus PT (parliamentary treshold) naik lah kemudian apalagi tuh FPI lah HTI," ujarnya.

Dirinya menepis bahwa arahan untuk menunda revisi Undang-Undang Pemilu datang dari Presiden. Dirinya mengatakan keputusan tersebut murni datang dari PAN. "Iya kan saya dari dulu, dari awal kita. Belum ada orang-orang ngomong kan. Jadi kalau teman teman ikut ya kita hormati. Atau yang nolak juga kita hormati gitu," ucapnya.

 

Sebelumnya mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani membenarkan bahwa Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan eks juru bicara TKN. Arsul mengklaim bahwa Presiden meminta agar revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikaji ulang.

Termasuk, dorongan revisi UU Pemilu untuk menggelar pilkada 2022 dan 2023. Arsul menuturkan, Presiden ingin agar hajatan politik yang berpotensi menimbulkan ketegangan ditinjau ulang. Alasannya, Indonesia saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19 dengan situasi ekonomi yang dinilai masih belum pulih.

 

"Hajatan politik yang berpotensi menimbulkan ketegangan antarelemen masyarakat, seperti pilkada di daerah tertentu, maka ini akan mengganggu upaya pemulihan di sektor ekonomi maupun kesehatan," ucap Arsul saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (31/1). 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler