Benarkah Wanita dalam Islam tak Punya Tanggung Jawab Nafkah?

Perempuan dalam Islam telah diberi keamanan finansial.

Republika/Thoudy Badai
Benarkah Wanita dalam Islam tak Punya Tanggung Jawab Nafkah?
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, keamanan finansial lebih terjamin bagi perempuan. Perempuan dalam Islam telah diberi keamanan finansial yang lebih dibandingkan dengan pria.

Baca Juga


Misalnya, perempuan berhak menerima mahar perkawinan yang dapat disimpan sebagai harta benda, pendapatan saat ini hingga masa depan, untuk keamanan si perempuan itu. Lantas sesungguhnya, bagaimana hak finansial perempuan yang diatur dalam Islam?

Dilansir di Islamweb, tidak ada perempuan yang sudah menikah diharuskan mengeluarkan sepeser pun dari properti dan pendapatannya untuk rumah tangga. Perempuan yang sudah menikah berhak atas dukungan finansial penuh selama pernikahan dan selama iddah (masa tunggu setelah perceraian) jika terjadi perceraian. Dan tak hanya itu, jika dia sudah memiliki anak, dia juga berhak atas tunjangan anak.

Tidak ada tanggung jawab nafkah

Seorang perempuan dalam Islam tidak memikul kewajiban finansial apa pun dalam hal nafkah. Hanya laki-laki yang memikul tanggung jawab tersebut dalam keluarga. Adalah kewajiban ayah atau saudara laki-lakinya, sebelum dia menikah untuk menjaga aspek tempat tinggal, sandang, dan keuangannya.

 

 

Semua aspek itu menjadi kewajiban suaminya atau putranya setelah dia menikah. Jika seorang perempuan bekerja, yang tidak dipaksa, semua penghasilan yang dia hasilkan benar-benar miliknya. Dia tidak diwajibkan membelanjakannya untuk rumah tangga, kecuali dia ingin melakukannya dengan kehendak bebasnya.

Terlepas dari seberapa kaya istri itu, kewajiban memberi tempat tinggal, asrama, sandang, dan mengurus keuangan istri tetap menjadi kewajiban suami. Sejak Islam hadir, agama ini telah memberikan ketentuan bagi perempuan yang sudah menikah untuk memiliki kepribadian mandiri.

Dalam Islam, mempelai perempuan dan keluarganya tidak diwajibkan memberikan mahar kepada mempelai pria. Pengantin pria yang harus memberikan pengantin perempuan mahar pernikahan.

Mahar ini dianggap sebagai miliknya dan baik pengantin pria maupun keluarga pengantin wanita tidak memiliki bagian atau kendali atasnya. Pengantin perempuan mempertahankan mahar pernikahannya bahkan jika dia kemudian bercerai. Suami tidak diperbolehkan berbagi harta benda istrinya kecuali apa yang dia tawarkan kepadanya dengan persetujuan bebasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler